<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kontribusi Ahli Waris terhadap Pewaris dalam Pembagian Harta Peninggalan (Studi Kasus Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkara pembagian harta peninggalan merupakan salah satu pokok yang sering dibicarakan dan hampir setiap orang mengalaminya. Hukum kewarisan Islam mengatur secara tuntas hal-hal yang berhubungan dengan peralihan harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Persoalan yang muncul adalah pembagian harta peninggalan yang dibagi secara sama besar antara laki-laki dan perempuan, bahkan terdapat ahli waris perempuan mendapat lebih basar. Maka peneliti mencoba mengungkap bagaimana praktek pembagian harta peninggalan khususnya terkait Kontribusi Ahli Waris Terhadap Pewaris Dalam Sistem Pembagian Harta Peninggalan” (Studi Kasus Masyarakat Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten)”. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian lapangan, pendekatan filosofis dengan mengambil latar belakang praktek waris desa Kadilajo, Subyek penelian ini adalah Kepala Desa, Pewaris dan Ahli Waris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan meliputi : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa : 1) Ahli waris mendapatkan harta dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan dengan jalan musyawarah keluarga. Setelah harta dibagi terdapat sisa harta yang oleh pewaris di peruntukan bagi seorang ahli waris yang berkontribusi pada pewaris semasa hidupnya. 2) Ahli waris yang berkontribusi pada pewaris mendapatkan harta waris yang lebih banyak (dari sisa harta setelah dibagi sama rata). Sisa harta tersebut dalam Kewarisan Islam khususnya perspektif Maqaşid syari‟ah tidak dibenarkan. Karena, dalam Maqaşid syari‟ah al-Khamsah Perlindungan terhadap Agama (Hifdh al-Din) kurang dilaksanakan masyarakat Kadilajo dalam hal pembagian harta waris laki-laki dan perempuan. Namun, perlindungan akan eksistensi keturunan (hifdh al-nasl), agama (hifd al-din), dan juga perlindungan harta (hifdh al-mal) yang semuanya berada pada peringkat sekunder (hajjiyyah) atau tersier (tahsiniyyah) telah terpenuhi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By