<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH/DIHADAPANNYA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Notaris adalah jabatan yang diberikan oleh Negara , adapun produk yang dibuat Notaris adalah akta autentik, karna untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang sifatnya autentik yang dimana mengenai suatu keadaan peristiwa atau perbuatan hukum yang selenggarakan. Akta autentik itu sendiri merupakan dokumen negara yang harus di simpan dan dijaga kerahasiannya. Karena akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna dalam pembuktian dipersidangan. Oleh karena itu penulis disini ingin mengetahui tentang sejauh mana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris apabila Notaris tersebut telah berakhir masa jabatannya atau pensiun. Jenis penelitian hukum menggunakan metode pendekatan normatif yuridis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian Tanggung jawab Notaris setelah berakhirnya masa jabatannya terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Hasil penelitian 1) Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya sampai Notaris meninggal dunia karena tanggung jawab Notaris tidak diatur jelas sampai kapan Notaris sebagai pejabat Negara yang memiliki kewenangan-kewenangan tertentu, tanggung jawab tersebut hanya terdapat pada kewenangan yang dimilikinya yaitu pada dokumen yang menjadi tanggung jawabnya saja. 2) Penyelesaian permasalahan hukum atas akta yang dibuat oleh Notaris setelah berakhir masa jabatanya. Apabila permasalahan hukum yang muncul secara pidana yaitu bila diindikasi pada Pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan terhadap surat dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata yaitu terhadap kesalahan formil yang mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan menimbulkan kerugian dapat di mintai ganti kerugian terhadap akta tersebut karena seharusnya akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna dalam persidangan malah menjadi akta dibawah tangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By