<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP PENGGUNAAN DANA KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA TAHUN 2016

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif pengawasan penggunaan Dana Keistimewaan Yogyakarta oleh Inspektorat DIY. Rumusan Masalah yang diajukan adalah: Bagaimana sistem pendanaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta ?; Bagaimana peran Inspektorat dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Keistimewaan Tahun 2016-2017 ?; Apa tindak lanjut dari pelaksanaan pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta periode anggaran Tahun 2016 - 2017 tersebut oleh Inspektorat ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka/dokumen dan wawancara kepada Inspektorat DIY dan DPRD DIY, kemudian diolah dan dideskripsikan kemudian. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pengawasan oleh Inspektorat terhadap penggunaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan Yogyakarta dilaksanakan mulai dari tahun 2016 dan sudah cukup baik tetapi masih ditemukan beberapa kasus yang merugikan negara dan maladministrasi yang dilakukan oleh pengguna anggaran, selain itu didapati juga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal lainnya didapati juga bahwa DPRD yang seharusnya melaksanakan fungsi anggaran, tidak dilibatkan dalam pembentukan RAPBD Keistimewaan setiap tahunnya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keikut sertaan DPRD dalam membentuk RAPBD Keistimewaan tiap tahun anggaran, peningkatan kualitas pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan supaya meminimalisir tindakan yang merugikan negara dan masyarakat dan pengalokasian Dana Keistimewaan dalam aspek yang lebih luas untuk lebih meningkatkan serapan Dana dan dapat dimanfaatkan masyarakat lebih baik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By