<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEWENANGAN DIREKSI SEBAGAI WAKIL PERSEROAN TERBATAS DALAM MELAKSANAKAN JUAL BELI SAHAM DENGAN YAYASAN ( Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan kewenangan yang dimiliki Direksi sebagai wakil Perseroan Terbatas dalam jual beli saham dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No: 85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam kasus ini penggugat adalah Yayasan Kartika Eka Paksi dan tergugat adalah seluruh pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi yang sekaligus merangkap sebagai Direksi di PT. Mulia Agro Persada. Yang jadi permasalahan dalam kasus ini adalah bahwa pihak penggugat menganggap bahwa saham yang dibeli oleh PT. Mulia Agro Persada (tergugat 5) sebagai kekayaan Yayasan yang dibagikan atau dialihkan karena Direktur Utama dari PT. Mulia Agro Persada menjabat sebagai ketua bidang dana Yayasan Kartika Eka Paksi. Dalam hal ini Direktur Utama PT. Mulia Agro Persada yang sekaligus sebagai Pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi sebagi ketua bidang dana mewakili jual beli saham PT. Mulia Agro Persada. Transaksi jual beli saham dilakukan Siswanto atas dasar RUPS No.42 tertanggal 23 Nvember 2013. Yang menjadi permasalahan hukumnya adalah bagaiman wewenang Direksi untuk mewakil PT dalam jual beli saham? Karena terdapat dugaan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menganggap bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum karena menganggap bahwa kekayaan milik yayasan telah dialihkan atau dibagikan ke pengurus. Padahal dalam hal ini Direktur Utama PT. Mulia Agro Pesada melakukan jual beli saham sebagai wakil dari PT.Mulia Agro Persada bukan sebgai perorangan atau individu

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By