KEBIJAKAN FORMULASI DAN PENEGAKKAN HUKUM PERINGANAN HUKUMAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI SKRIPSI
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Formulasi Dan Penegakkan Hukum Peringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi. rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana formulasi kebijakan peringanan hukuman terhadap Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan?; bagaimana penegakan hukum terkait peringanan hukuman bagi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Kemudian diolah sehingga diperoleh data- data dan keterangan yang konprehensif mengenai penelitian ini. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dimana, pendekatan yang digunakan guna menjawab masalah yang diteliti ialah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konsep. Hasil studi ini menunjukkan pertama, bahwa formulasi kebijakan peringanan hukuman terhadap Justice Collaborator yang ada saat ini belum cukup kuat dan memadai. Kedua, bahwa penegakan hukum terkait peringanan hukuman terhadap Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi masih belum maksimal. Rekomendasi dari penelitian ini. Pertama, perlu adanya aturan baru yang lebih kuat dan lebih memadai yang menjamin hak-hak Justice Collaborator khususnya keringanan pidana. Kedua, perlunya KPK, LPSK, dan Hakim dalam menyatukan pendapat dan cara pandangnya mengenai Justice Collaborator agar tidak ada lagi perbedaan pendapat dalam proses peradilan yang dapat merugikan terdakwa yang telah berkontribusi besar atas perannya sebagai Justice Collaborator.