<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TANGGUNG JAWAB MERCHANT DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MENGGUNAKAN KARTU KREDIT

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pemegang kartu kredit dan pertanggungjawaban merchant dalam perjanjian jualbeli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe. Rumusan masalah dalam studi ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe dan tanggung jawab merchant terhadap pemegang kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dalam penelitian berupa wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini telah mendapatkan hasil, yakni perlindungan hukum pemegang kartu kredit ketika terjadi double tercantum dalam peraturan bank indonesia tentang penyelenggaraan proses transaksi pembayaran pasal 34B. Tanggung jawab merchant terhadap pemegang kartu kredit dalam perjanjian jual beli menggunakan kartu kredit ketika terjadi double swipe adalah penggantian ganti rugi dan dilakukannya pemutuhan hubungan kerja sama merchant dalam hal penyediaan alat pembayaran menggunakan kartu kredit.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By