Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Dalam Kegiatan Filantropi Di Indonesia Sebagai Penunjang Pencapaian SDGS 2030
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Namun seiring semakin berkembangnya jaman, UU No. 9 Tahun 1961 dinilai sudah tidak bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan filantropi di Indonesia. Padahal di sisi lain, dana yang terkumpul melalui kegiatan filantropi memiliki potensi untuk mendukung tercapainya Sustainable Development Goals. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dirumuskan judul “Politik Hukum Pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia sebagai Penunjang Pencapaian SDGs 2030”. Terdapat dua rumusan masalah tulisan ini, yaitu; (1) Bagaimana politik hukum pembaruan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia?; dan (2) Bagaimana pembaruan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia sebagai penunjang pencapaian SDGs 2030. Tujuan tulisan ini adalah untuk menganalisis perlunya pembaruan hukum yang menjadi dasar berjalannya filantropi, selain itu juga untuk mengetahui dampak dari pembaruan dasar hukum tersebut terhadap optimalisasi pencapaian SDGs 2030. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai hukum dari sudut pandang yang bersifat positivistik, yang beranggapan bahwa hukum harus bebas nilai dan tertutup. Pembaruan menuntut adanya perubahan yang dalam prosesnya tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak faktor lain di luar hukum yang memiliki peran penting. Namun, perubahan yang terjadi harus tetap dalam jalur yang benar sehingga tujuan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian tercapai. Maka dari itu, perubahan yang terjadi dalam masyarakat kaitannya dengan kegiatan filantropi menjadi suatu undang-undang baru untuk menggantikan UU No. 9 Tahun 1961 perlu dilakukan. Hal ini untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat sehingga keadilan dan kepastian tercapai, bukan kepastian dalam arti bahwa hukum bersifat tertutup pada perubahan. Selain itu, pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia agar dapat menunjang pencapaian SDGs 2030 dapat dilakukan dengan mengkonfigurasikan tujuan-tujuan yang ada dalam SDGs ke dalam tujuan pembangunan nasional yang ada dalam RPJMN. Namun nyatanya, konfigurasi tersebut belum maksimal, karena masih terdapat 43% target dalam SDGs yang belum sesuai dengan RPJMN. Salah satu hal yang dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan-tujuan tersebut adalah pelibatan secara aktif lembaga filantropi yang dalam hal ini terkait dengan sumber dana yang diperlukan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.