Perbandingan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu:Bagaimana kewenangan Komisi Pemilihan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?; Kedua, Apa kelebihan dan kekurangan pengaturan kewenangan KPU menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus perbandingan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis peneliti menyimpulkan: Pertama, bahwa kewenangan KPU lebih rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU juga berwenang membentuk, mengangkat, membina serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN. Kedua, KPU di dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa kelebihan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU bersifat mandiri dan berkedudukkan sebagai lembaga nonstruktural, KPU juga memiliki anggota yang bersih dari partai politik, lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk menghindari intervensi pihak lain. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peraturan tentang klasifikasi penyandang disabilitas baik sebagai peserta maupun penyelenggara pemilu.