<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kekuatan Pembuktian Surat Letter C Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Ponorogo (Studi Putusan Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.Png)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari alat bukti surat Letter C dalam perkara perdata dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan Letter C dalam sengketa kepemilikan tanah perkara Nomor Putusan 33/Pdt.G/2014/Pn.Png.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengkaji suatu aturan hukum kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa surat Letter C atau kutipan Letter C tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan tanah apabila tidak disertai dengan alat bukti lainnya. Kekuatan pembuktiannya Letter C yang diajukan kepersidangan memiliki kekuatan sempurna seperti akta autentik. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sengketa kepemilikan tanah ini didasari dengan putusan pidana yang membuktikan sertipikat yang ada cacat sehingga batal demi hukum karena diterbitkan dengan cara perbuatan melawan hukum.Untuk mendapatkan kepastian hukum yang pasti diharapkan masyrakat mendaftarakan tanahnya untuk diterbitkan sertipikat

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By