<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM PERSEPSI CALON PEMILIH PEMULA TERHADAP POLITIK UANG DI KOTA YOGYAKARTA

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praktik politik uang sebagai bentuk pelanggaran dalam proses pemilihan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana dan denda. Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan adanya praktik politik uang masih ditemukan hingga masa pemilu tahun 2019. Hal ini dapat diartikan sebagai masih adanya ruang yang memperbolehkan terjadinya praktik politik uang di dalam masyarakat di Indonesia. Penulisan penelitian ini dilaksanakan dengan fokus objek penelitian berupa persepsi calon pemilih pemula terhadap pelanggaran pemilu berupa politik uang. Penulisan penelitian ini dilaksanakan dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana persepsi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta terhadap praktik politik uang dalam pemilu ? (2) Bagaimana upaya Bawaslu dalam usaha peningkatan persepsi anti politik uang bagi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta ? dan (3) Bagaimana upaya Sekolah dalam usaha peningkatan persepsi anti politik uang bagi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta ?. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan sosiologis yakni dengan melihat pengaruh dari penerapan hukum terhadap perilaku masyarakat. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan ialah (1) Persepsi calon pemilih pemula terhadap praktik politik uang cenderung beragam. Persepsi responden calon pemilih pemula terhadap ketidakbolehan menerima uang dari praktik politik uang memiliki tingkat yang lebih tinggi dalam taraf sikap daripada dalam taraf perikelakuan (2) Upaya Bawaslu Kota Yogyakarta dalam usaha peningkatan persepsi anti politik uang bagi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta dilakukan melalui program sosialisasi Aksi Menolak Politik Uang dan Hoaks (AMPUH) (3) Upaya Sekolah dalam usaha peningkatan persepsi anti politik uang bagi calon pemilih pemula di Kota Yogyakarta dilaksanakan melalui pembelajaran materi Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan inisiatif pribadi para guru pengampu dengan cara mengaitkan materi sistem politik dan demokrasi dengan materi pembahasan praktik politik uang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By