KEABSAHAN PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM JASA LAYANAN PENGINAPAN MELALUI PLATFORM PEER TO PEER AIRBNB
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana keabsahan penggunaan mata uang asing dalam jasa layanan penginapan melalui Platform peer to peer Airbnb dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah yang ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didalamnya memuat kewajiban penggunaan mata uang Rupiah. Namun, pada kenyataannya para penyedia jasa dan konsumen menggunakan pembayaran dengan mata uang selain Rupiah. Penelitian yang digunakan merupakan penelitian empiris, menggunakan pendekatan empiris. Data yang terkumpul merupakan analisis data kualitatif yang didapatkan dengan wawancara kepada lima narasumber, yang dalam hal ini adalah Konsumen yang merupakan Tamu. Berdasarkan hasil data tersebut di atas, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan mata uang asing dalam jasa layanan penginapan melalui platform peer to peer Airbnb tersebut batal demi hukum mengingat hal tersebut menyalahi dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.