EKSEKUSI JAMINAN OLEH KREDITOR SEPARATIS PT HARDYS RETAILINDO DALAM PAILIT
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setelah PT. Hardys Retailindo dinyatakan pailit, ditengarai adanya pemasalahan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, yaitu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh kreditor separatis PT. Hardys Retailindo dalam pailit. Hal ini menuntun penulis membahas tentang bagaimana eksekusi jaminan oleh kreditor separatis PT Hardys Retailindo dalam pailit serta bagaimana penyelesaian atas eksekusi jaminan yang telah dilakukan oleh kreditor separatis PT Hardys Retailindo dalam pailit. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif-terapan dengan tipe judicial case study. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka dan studi dokumen. Analisa yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat merupakan kreditor separatis PT. Hardys Retailindo dalam pailit. Hak dan kewajiban kreditor separatis berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melekat pada Bank Muamalat, termasuk pelaksanaan eksekusi atas haknya sebagai kreditor separatis. Pelaksanaan eksekusi atas haknya oleh kreditor separatis, dalam hal debitor dinyatakan pailit, dapat dilakukan setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari ini merupakan masa penangguhan (stay) terhadap hak eksekusi kreditor separatis. Hak ini juga melekat kepada Bank Muamalat sebagai kreditor separatis PT. Hardys Retailindo dalam pailit. Setelah dinyatakan PT. Hardys Retailindo dinyatakan pailit pada 9 November 2017, Bank Muamalat telah melaksanakan eksekusi jaminan kebendaan yang ada. Eksekusi jaminan tersebut berupa peralihan hak atas harta pailit yang diikuti dengan peralihan hak atas tanah atas 31 (tiga puluh satu) aset PT. Hardys Retailindo yang diserahkan kepada Bank Muamalat. Pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Bank Muamalat yang terlaksana pada Februari 2018 dilakukan dalam masa pengangguhan hak (stay) yakni dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah PT. Hardys Retailindo dinyatakan pailit dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kurator. Pelaksanaan eksekusi atas hak oleh Bank Muamalat merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan melawan hukum karena telah mencedari prinsip keseimbangan dan prinsip keadilan dalam kepailitan, serta melanggar ketentuan Pasal 34 jo. Pasal 33, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.