<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH PABRIK TEKSTIL DI DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup yang berwenang terhadap pencemaran limbah pabrik tekstil di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran limbah pabrik tesktil di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul berdasarkan peraturan tentang lingkungan hidup yang terkait? dan Faktor-faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum terhadap pencemaran limbah pabrik tekstil di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan melakukan wawancara kepada Dinas Lingkungan Hidup yang terkait. Analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dipadukan dengan analisis kualitatif dengan metode analisis data deskriptif analitis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang terkait masih terdapat adanya kelemahan, kelemahan itu seperti kegiatan pengawasan yang belum dilakukan secara optimal meskipun sudah adanya pelaporan limbah dari pihak yang terkait tetapi masih terjadinya pencemaran, kurangnya anggota atau personil di bidang pengawasan yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan lingkungan di lapangan serta masih adanya pelaku usaha dan/atau pelaku industri yang belum memiliki izin menjalankan kegiatannya maupun dalam pembuangan limbahnya. Dalam penjatuhan sanksi terhadap pihak yang terkait yang melakukan pelanggaran yang cukup serius sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa paksaan pemerintah serta melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By