<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLIKASI PERNIKAHAN DINI TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DI DESA PADANG SAWAH KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan dini ialah pernikahan yang belum mencapai usia dewasa. Menurut UU No 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan batas minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah ialah 19 tahun. Hal ini membuat penulis tertarik ingin mengkaji penyebab atau faktor terjadinya pernikahan dini dan implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak anak yang ada di desa Padang Sawah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk pernikahan dini di desa Padang Sawah dan implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak terhadap anak yang menikah dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologis historis dan menggunakan purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah anak yang menikah dini, orangtua atau wali anak yang menikah dini, kepala desa atau perangkatnya dan Kepala KUA Kecamatan Kampar Kiri. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Faktor utama yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dini di desa Padang Sawah dikarenakan faktor pergaulan bebas, dan pengaruh kekebasan media, lemahnya kontrol orang tua, kurangnya pengetahuan agama sehingga itu menjadi awal dari proses pernikahan dini yang menimbulkan hamil dahulu (kecelakaan pernikahan) sebelum menikah dan mengharuskan mereka untuk menikah dini. Pernikahan yang terjadi di desa Padang Sawah tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat di KUA, namun sah menurut agama. 2) Implikasinya pernikahan dini yang terjadi di desa Padang Sawah ialah anak menjadi tidak terurus dan sering mendapatkan tekanan mental akibat ulah pertengkaran para orangtuanya. Dalam praktek pernikahan dini oleh pasangan di desa Padang Sawah maka sering terjadinya percekcokan. Percekcokan orangtua juga menyebabkan anak menjadi telantar dan tidak terurus pola makan sampai ke pendidikannya anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By