Pembaharuan Hukum Indonesia Pada Masa Mendatang Dalam Melegalkan Tindakan Euthanasia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tindakan euthanasia di negara Belanda diatur secara limitatif pada undang-undang 28 Mei 2002 tentang Euthanasia. Pengaturan kriteria tindakan euthanasia diatur secara baik untuk mencegah kerugian yang tidak diharapkan kedepannya, Pro kontra tindakan euthanasia menjadi dasar pemberlakuan kriteria dan Standar Oprasional Prosedur, dan telah disesuaikan dengan sosial budaya Belanda. Contohnya akan tetap mempidana orang yang melakukan bunuh diri secara sengaja tanpa adanya alasan yang jelas. Fokus bahasan ini mengarah pada negara Belanda, dengan kriteria dan SOP tindakan Euthanasia yang telah di praktekan di Belanda memungkinkan hukum Indonesia pada masa mendatang melegalkan tindakan Euthanasia. Tujuan penelitian adalah mengkaji kriteria dan SOP tindakan Euthanasia yang telah di praktekan di Belanda, dengan melihat landasan pemberlakuan kriteria dan SOP di Belanda untuk memungkinkan hukum Indonesia pada masa mendatang melegalkan tindakan Euthanasia. Penelitian yang dilakukan penulis yaitu secara normatif dengan pendekatan Philosophical Approach dan Conseptual Approach. Hasil penelitian ini, dalam menentukan kriteria di Belanda cukup ketat atas dasar prinsip kehati-hatian, dokter perlu menilai retrospektif akan keadaan pasien apakah kriteria kehati-hatian dapat dipenuhi. SOP Belanda menentukan dokterlah yang memiliki wewenang menindak dengan melakukan tahapan awal pasien berkonsultasi, hingga akhir komite peninjau menilai Tindakan dokter. Pemberlakuan tindakan Euthanasia di Indoneisa dapat diberlakukan bila diatur secara tegas dan terbatas.