<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Fintech Syariah (Studi Empiris di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fintech Syariah merupakan kombinasi inovasi bidang keuangan yang ditawarkan perusahaan teknologi/start up Fintech berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Adapun bentuk dari Fintech Syariah saat ini terbagi atas pembayaran (payment), Crowdfunding, P2P Lending, investasi dan lain sebagainya.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat D.I Yogyakarta dalam menggunakan Fintech Syariah dengan menggunakan Technology Acceptance Model. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode survei, yaitu menyebarkan kuisioner ke masyarakat DI. Yogyakarta baik itu pengguna maupun bukan pengguna dari Fintech Syariah dengan jumlah sampel sebanyak 150 responden. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan Structural Equation Model (SEM) dengan bantuan software SmartPLS 3.2.9. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa niat menggunakan Fintech Syariah dipengarui oleh faktor Sikap individu terhadap hadirnya Fintech Syariah. Sikap untuk menggunakan Fintech Syariah dipengaruhi juga oleh faktor Persepsi Kegunaan yang dirasakan, Persepsi Kemudahan Menggunakan serta adanya Sharia Compliance yang melekat pada Fintech Syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan start up yang dalam hal ini adalah Fintech Syariah untuk mampu meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Fintech Syariah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By