Urgensi Dan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Secara Elektonik Pada Masa Pandemi Terhadap Akta-Akta Yang Tidak Dapat Ditunda Pembuatannya
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Urgensi dan kewenangan notaris dalam pembuatan akta secara elektronik pada masa pandemic, menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris dan para penghadap, karena berdasarkan pasal 1 angka 7 definisi akta otentik, notaris dan penghadap harus bertemu secara langsung dalam pembuatan akta otentik namun hal ini menjadi kendala ketika dikaitkan pada kondisi saat ini dimana setiap orang terkendala atau tidak bisa saling bertemu karena adanya pembatasan social berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus, penggunaan elektronik menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan pada saat ini, kemudian timbul pertanyaan pada penulis, apa relevansi pembuatan akta menggunakan sarana elektronik? Bagaimana pengurusan aktaakta
yang tidak dapat ditunda pembuatanya terhadap para pihak yang tidak memenuhi standar prosedur protokol kesehatan?, dan dalam proses menganalisis permasalahan tersebut, penulis melakukan wawancara pada beberapa notaris terkait dengan permasalahan yang akan diteliti, dan dari hasil wawancara dan menganalisis permasalahan, penulis mendapati relevansi pembuatan akta elektronik hanya dapat dilakukan untuk Perseroan terbatas terbuka atau P.T Terbuka khususnya dalam pembuatan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) hal ini berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) terbaru dan bagi para pihak atau salah satunya yang tidak memnuhi standar prosedur protokol kesehatan, mengatur ulang jadwal pembuatan akta hingga kondisi memungkinkan, namun bagi para pihak yang pembuatan aktanya tidak dapat ditunda maka pembuatan aktanya dibuat dibawah tangan.