<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hak Asuh Anak Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak asuh anak nikah siri dalam perspektif hukum islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (Hukum Positif) dan pendekatan teologi normatif (Hukum Islam). Penelitian ini tergolong Library Reseach, data yang dikumpulkan dengan identifikasi yaitu mengelompokkan data atau mencari bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nikah siri sebenarnya adalah sama dengan pernikahan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi dikarenakan tidak dilakukan pencatatan dari sisi administrasinya terhadap pernikahan siri yang telah ditentukan Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 maka secara hukum kedudukan nikah siri tidak dapat diakui. Secara hukum nikah siri terhadap status anak seorang anak menjadi tidak diakui dimana anak tersebut lahir sebelum perkawinan kedua orangtuanya tercatat dan diakui secara hukum dan pencatatan kelahirannya, maka hak asuh nya hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya. Dan begitu pula menurut hukum islam di Indonesia, bahwa secara agama hak asuh anak tetap kepada kedua orang tuanya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By