Analisis Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.29 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang (Telaah Wakaf Saham)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Wakaf saham adalah implementasi lebih lanjut dari wakaf uang. Wakaf uang
hukumnya boleh (jawaz) dalam Fatwa DSN MUI No.29 Tentang Wakaf Uang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum wakaf saham
berdasarkan Fatwa DSN MUI No.29 Tentang Wakaf Uang Tanggal 11 Mei Tahun
2002 beserta analisisnya dan seberapa besar potensi wakaf saham di Indonesia serta
tata cara dalam berwakaf uang atau berwakaf saham. Jenis penilitian pada karya
tulis ilmiah ini adalah Library Research. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis
dalam karya tulis ilmiah ini adalah pendekatan Normatif Empiris.
Dengan jumlah masyarakat muslim Indonesia dan dengan kemajuan zaman
serta manfaat-manfaat lainnya, maka wakaf saham memiliki potensi yang cukup
besar dengan asumsi, dapat mencapai angka Rp 350 juta dalam satu bulan.
Pemahaman wakaf masyarakat muslim Indonesia masih rendah, sehingga potensi
tersebut masih belum tercapai. Maka sudah menjadi tugas seluruh elemen
masyarakat muslim Indonesia baik itu MUI, BWI atau masyarakat muslim
Indonesia yang mengetahui tentang wakaf uang atau wakaf saham untuk lebih
gencar lagi dalam memberikan wawasan dan pemahaman pembimbing bagi umat
muslim Indonesia.