<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Maqāṣid Syarīʻah Terhadap Kelayakan Gaji Tenaga Kependidikan Di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam bekerja pasti ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik si bos maupun karyawan. Terkait pemberian gaji, dalam Islam juga mengatur hukum dan ketentuan pemberian gaji kepada pekerja. Termasuk di dalamnya tenaga kependidikan yang berperan penting dalam kelancaran berjalannya proses belajar mengajar dan menyiapkan keperluan administrasi sarana dan prasarana untuk bidang akademik kemahasiswaan. Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia. Fakultas Ilmu Agama Islam dapat dibilang fakultas yang paling “islami” di antara fakultas lain di Universitas Islam Indonesia. Karena dari namanya saja sudah kita ketahui memiliki tiga program studi yang kesemuanya mengandung unsur “islam”. Pertanyaannya sekarang adalah apakah Fakultas Ilmu Agama Islam sudah menerapkan kebijakan atau sistem-sistem lain yang berhubungan dengan kampus sesuai dengan maqāṣid syarī’ah, salah satunya dalam pemberian gaji terhadap tenaga kependidikan di Fakultas Ilmu Agama Islam. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tinjauan maqāṣid syarīʻah terhadap kelayakan gaji tenaga kependidikan di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu mengolah data yang diperoleh dari lapangan dengan cara mengorganisasikan ke dalam kategorinya untuk ditarik kesimpulan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Sistem pemberian gaji tenaga kependidikan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indoensia dilaksanakan berdasarkan golongan karyawan. (2) Kelayakan gaji tenaga kependidikan di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia dalam tinjauan maqāṣid syarīʻah khususnya dalam aspek memelihara harta belum tercapai dengan baik, terutama bagi tenaga kependidikan pada karyawan kontrak fakultas.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By