Implementasi Maqasid Syari’ah Dalam Gagasan Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Indonesia Yang Berkeadilan Gender (Studi Terhadap Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pada tahun 2004 Tim CLD KHI menawarkan beberapa gagasan baru dalam bidang hukum keluarga Islam, yaitu perkawinan, waris, dan wakaf. Gagasan baru tersebut didasarkan pada enam prinsip pokok yaitu pluralimse, nasionalitas, HAM, demokrasi, kemaslahatan, dan kesetaraan gender. Namun, adanya hal tersebut justru menimbulkan berbagai kritik, apresiasi, dan kontroversi. Untuk itu, CLDKHI
sebagai gagasan pembaharuan hukum keluarga, khususnya pada bidang perkawinan sangat perlu dikaji secara akademis dengan metode yang komprehensif sebagai suatu masalah yang belum selesai untuk dikaji. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa saja gagasan pembaharuan hukum perkawinan yang telah dirumuskan oleh tim CLD KHI, serta bagaimana implementasi maqasid syari’id dalam pembaharuan hukum tersebut. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan normatif-empiris-sosiologis. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa gagasan pembaharuan hukum dalam CLD KHI dari berbagai sisi mempertimbangkan tiga aspek penting, yaitu lokalitas, nasionalitas, dan etika global. Adapun pendekatan maqasid yang digunakan sebagian besar dalam ketentuan hukum tersebut adalah moderate (wasati), kecuali mahar. Sedangkan dalam permasalahan wali dan waris, disesuaikan dengan konteks masyarakat Indonesia.