Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Produk UMKM Pangan Kemasan di Kabupaten Bantul
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal terhadap produk UMKM pangan kemasan di Kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana implementasi pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal terhadap produk pangan kemasan UMKM di Kabupaten Bantul? Apa faktor yang berperan dalam Implementasi pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian lapangan bersifat empirical-sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah disusun secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai sejauh mana hukum bekerja dalam masyarakat terkait implementasi pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kabupaten Bantul. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana implementasi pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal terhadap produk UMKM pangan kemasan di Kabupaten Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan. Kata Kunci: sertifikat, halal, jaminan ,produk, halal, UMKM