<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pernikahan Sebagai Mīṡāqan Galīẓan Dalam Tafsir Al-Mishbah Dan Tafsir Al-Azhar

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan adalah suatu ikatan suci dengan melakukan ijab kabul yang harus memperhatikan syarat dan rukun penikahan agar menjadikan ikatan yang sah. Namun dalam kehidupan pernikahan banyak sekali problematika yang bisa membuat runtuhnya pernikahan dan berujung perceraian, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, pernikahan muda dan sebagainya. Problematika tersebut kerap terjadi karena faktor kekerasan fisik, finansial, seksual, dan kekerasan psikologis. Poligami juga sering terjadi karena istri tidak bisa memberikan keturunan dan tidak bisa melayani suaminya, namun berpoligami harus memiliki prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pernikahan usia dini sering dilakukan di zaman modern, namun banyaknya ketidaksiapan untuk berumah tangga secara fisiologis, psikologis dan sosial ekonomi. Padahal dalam surat An-Nisa’ ayat 21, Allah SWT telah menegaskan bahwa pernikahan merupakan perjanjian yang sakral (mīṡāqan galīẓan). Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang membahas mengenai mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan yang terdapat pada surat An-Nisa' ayat 21 yang bersumber pada tafsir Al-Mishbah dan Al-Azhar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research) yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik analisis data komparatif serta menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis) suatu karya dari M. Quraish Shihab dan Buya Hamka. Pada hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya kedua ulama’ memiliki banyak perbedaan dalam beberapa hal, yang meliputi metode, corak, sumber, makna dan bahasa terkait mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan. Titik persamaan tersebut terdapat pada metode penafsiran taḥlīlī yang digunakan oleh kedua mufasir tersebut. Walaupun bahasa, sumber, dan corak berbeda pada mīṡāqan galīẓan dalam pernikahan, namun mereka sama-sama menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan yang sakral dan harus dipertahankan sedemikian rupa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By