Proses Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya di DPRD Provinsi DIY
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini ditulis bedasarkan permasalahan tentang Proses Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya. Yang mana tujuan penulisan ini agar masyarakat terutama mahasiswa dapat mengetahui tentang bagaimana proses pembentukan peraturan daerah tersebut. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Yang dimaksud dengan penelitian empiris adalah penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku ajeg dan atau hukum sebagai aksiinteraksi sosial. Penulispun telah mendapatkan hasil bahwa Proses Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya telah sesuai dengan tata tertib yang masih berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.