<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Klaster Menggunakan Metode Agglomerative Dan Metode K-Means Dalam Pengelompokan Tingkat Kriminalitas Di Indoensia Tahun 2019 (Studi Kasus : Data Jumlah Kejahatan Berdasarkan Jenis Kejahatan Tahun 2019)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sebagai masyarakat Indonesia merasa aman adalah suatu UUD Republik Indonesia 1945 Pasal 28G ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketahukan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 30 ayat (4), Amandemen kedua UUD 1945 yang antara lain adalah menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat Negara yang mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Jenis kejahatan di Indonesia tertinggi adalah narkotika dan psikotropika sebanyak 6338 kasus yang terdapat di provinsi DKI Jakarta. Hasil pengelompokan di bagi menjadi 4, klaster I menjukan tingkat kejahatan sangat rendah, klaster II menjukan tingkat kejahatan rendah, klaster III menjukan tingkat kejahatan sedang, klaster IV menjukan tingkat kejahatan tinggi. Berdasarkan metode Agglomerative (Single Linkage, Complete Linkage, Average Linkage) dan Metode K-Means, menunjukan bahwa Metode Single Linkage memiliki kinerja paling baik atau model terbaik dengan nilai rasio simpangan baku sebesar 0,04071.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By