<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/SRENA Tentang Penataan Wilayahhukum Polres Dan Status/Tipologi Polsek Di Polresta Magelang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/Srena tentang Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek di Polresta Magelang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan status kesatuan Kewilayahan di Polresta Magelang karena Polresta Magelang telah melakukan pemekaran wilayah hukum di Polsek Bandongan serta mengetahui apakah pemekaran wilayah hukum Polresta Magelang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun yang menjadi permasalahan yang diangkat oleh peneliti antara lain: (1) Bagaimana implementasi surat Kapolri nomor B/2106/VI/2012/Srena tentang penataan wilayah hukum Polres dan status/tipologi Polsek di Polresta Magelang? (2) Apakah pengisian struktur wilayah hukum Polresta Magelang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia? Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian tertentu,yaitu dengan metode Yuridis Normatif,spesifikasi penelitian termasuk deskriptif analitis,jenis data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk peraturan perundang-undangan,peraturan Kapolri dan Peraturan Pemerintah dengan pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumenter kemudian dianalisis secara kualitatif normatif yaitu dengan melihat penerapan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2014 pada pemekaran wilayah hukum yang dilakukan Polresta Magelang.Dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa pemekaran wilayah hukum Polresta Magelang secara materiil telah memenuhi syarat tetapi secara prosedural belum terpenuhi karena pemerintah daerah tidak dilibatkan selama proses pemekaran wilayah hukum Polresta. Penulis menyarankan agar dibangun kembali sinergitas antara Polresta dan Pemerintah Daerah karena kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat atau kehidupan bernegara Kata kunci: Implementasi Surat Kapolri Nomor B/2106/VI/2012/Srena tentang Penataan Wilayah Hukum Polres dan Status/Tipologi Polsek di Polresta Magelang

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By