Penetapan Dispensasi Kawin Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkawinan Anak Di Bawah Umur Karena Hamil Di Luar Nikah (Studi Penetapan Nomor 65/Pdt.P/2021/Pa.Btl Di Pengadilan Agama Bantul)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana usia perkawinan bagi wanita semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Data perkara dispensasi kawin yang ditetapkan di Pengadilan Agama Bantul sampai dengan tahun 2020 dari jumlah 116 kasus di tahun 2019 naik menjadi 246 kasus dimana 90%nya karena hamil duluan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjabarkan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bantul dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin, apakah Hakim menjadikan aspek sosial dan kesehatan dalam pertimbangannya serta bagaimana pertimbangan yuridis-normatifnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatif. Dengan melakukan studi terhadap Penetapan Nomor 65/Pdt.P/2021/PA.Btl. di Pengadilan Agama Bantul, menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisisnya Mill dan Huberman diawali dengan melakukan data reduction, kemudian data display terakhir penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam pertimbangannya menjadikan aspek sosiologis dan kesehatan sebagai dasar pertimbangan. Pertimbangan sosiologisnya adalah anak pemohon harus segera dinikahkan. Jika tidak dinikahkan, khawatir mereka akan terus berbuat zina dan akan menjadi aib keluarga serta pertimbangan psikis anak pemohon. Sedangkan secara yuridis-normatif, pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan Maqaṣid alSyari’ahnya
Imam al-Syatibi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Penetapan Dispensasi kawin menjadi alternative penyelesaian perkawinan anak di bawah umur karena hamil di luar nikah.