<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Pandemi Covid-19 Oleh Kkp-Kp Cornel & Rekan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dibuatnya penyusunan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaporan pajak PPh 21 wajib pajak orang pribadi selama pandemic covid-19 oleh KKP-KP Cornel & Rekan. Setelah meninjau secara langsung prosedur pelaporan pajak pada masa pandemic covid-19 oleh KKP-KP Cornel & Rekan tidak jauh berbda dengan prosedur pelaporan pajak pada masa sebelum pandemic Covid-19, yang membedakan hanya terletak dipenginputan kode billing dan mengisi uraian Selain itu yangmembedakan adalah pelaporan e-reporting covid, wajib pajak yang memanfaatkan Insentif pajak wajib lapor di e-reporting covid sesuai dengan pemerintah PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam melakukan Pelaporan secara online melalui DJP sebaiknya kantor interne sangat penting guna kelancaran pelaporan sehingga sebaiknya kapasitas Internet di KKP-KP Cornel & Rekan ditingkatkan kembali.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By