<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Konsumen atas Hak Informasi Produk Kosmetik Impor di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha khusunya penjual terkait pertanggung jawaban atas produk kosmetik impor, dan perlindungan konsumen yang dapat diberikan kepada konsumen menyangkut produk kosmetik impor yang tidak mencantumkan label pada kemasannya walaupun sudah mencantumkan label dalam kemasannya tapi masih menggunakan bahasa asing yang ada di Kota Yogyakarta. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana hak informasi yang diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen dalam produk kosmetik impor dikota Yogyakarta dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap pemenuhan hak atas informasi produk kosmetik impor dikota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan subjek penelitian dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan baik dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara yang dilakukan dengan subjek penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelitian dan menggunakan studi pustaka yang diambil dari buku-buku atau literatur serta perundang- undangan yang berlaku. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu fokus pada perilaku hukum yang ada dimasyarakat lalu dikaitkan pada peraturan hukum yang sudah berlaku dan saya terjun langsung dalam lapangan untuk mendapatkan fakta-fakta yang ada dalam masyarakat. Analisis data dilakukan dengan cara memaparkan data secara normatif berdasarkan permasalahan penelitian yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari penyelesaiannya. Hasil penelitian ini menunjukkan tanggung jawab pelaku usaha khususnya penjual terhadap konsumen belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran penjual terhadap hak-hak konsumen. Lebih lanjut perlindungan konsumen yang dapat diberikan kepada konsumen terkait produk kosmetik impor yang merugikan konsumen adalah dengan mengadukan langsung ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY). Lebih lanjut Saran yang dikemukakan penulis yaitu bagi penjual hendaknya memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya bagi konsumen hendaknya lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih dan membeli suatu produk barang dan/ atau jasa yang akan dipergunakan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By