<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Kewarisan Adat Dalam Keluarga Beda Agama Di Desa Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hukum kewarisan adat dalam keluarga beda agama di Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan adat dalam keluarga beda agama di Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan dengan pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan kewarisan adat dalam keluarga berbeda agama di Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ini yakni memberikan harta peninggalan pewaris dengan hak yang sama kepada para ahli waris, baik anak lakilaki maupun anak perempuan dengan pembagian harta peninggalan yang di sama ratakan. Akan tetapi, sebelumnya para ahli waris ini telah melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu untuk dapat menentukan bagian-bagiannya. Pelaksanaan tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam tidak dibenarkan karena membagikan harta peninggalan pewaris dengan ahli waris yang menganut agama berbeda dengan ahli waris lainnya, serta membagikannya secara merata kepada para ahli waris baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Sehingga pembagian semacam ini berpotensi akan terjadinya konflik waris dikemudian hari.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By