Kesalahan Kppu Dalam Menerjemahkan Panitia Tender Sebagai Pihak Lain (Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kesalahan KPPU Dalam Menerjemahkan Panitia Tender Sebagai Pihak Lain (Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011)”. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah apakah tepat keputusan KPPU dalam putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011 yang menerjemahkan Panitia Tender sebagai Pihak Lain bukan sebagai Pelaku Usaha sudah sesuai dengan Pasal 1653 KUHPerdata mengenai perkumpulan. Kasus mengenai persekongkolan tender tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2011, namun terjadi kesalahan ketika KPPU salah dalam menerjemahkan panitia tender sebagai pihak lain, karena sebenarnya panitia tender merupakan perkumpulan sesuai Pasal 1653 KUHPerdata yang menyatakan perkumpulan diakui sebagai badan hukum dan dapat dikatakan panitia tender merupakan pelaku usaha. Penelitian dilakukan secara sosiologis deduktif, yaitu menganalisis putusan KPPU berdasarkan pada pasal yang dilanggar dalam putusan tersebut, dengan cara menguraikan satu per satu unsur yang diduga dilanggar tersebut dan diterapkan pada fakta materiil dalam kasus, untuk selanjutnya diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU melakukan kesalahan ketika menerjemahkan panitia tender sebaai pihak lain, karena sesuai Pasal 1653 KUHPerdata, panitia tender merupakan perkumpulan dan perkumpulan diakui sebagai badan hukum yaitu badan hukum yang di adakan pemerintah.