<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Permohonan Ganti Rugi Atas Pemindahtanganan Medium Term Notes (Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt/2009)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sesuai dengan bidang yang penulis tekuni pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yaitu program Kekhususan Hukum Perdata dengan ini maka penulis mengangkat skripsi dengan judul Permohonan Ganti Rugi atas Pemindahtanganan Medium Term Notes. Medium Term Notes (MTN) merupakan surat hutang yang memiliki jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun. PT.Hati Prima Persada dengan PT.Panin Sekuritas menggunakan mendium term notes ini sebagai alat pembayaran atas perjanjian yang d buat. Dalam perjanjian ini PT. Panin Sekuritas memindahtangankan kepada pihak Jamsostek sebagai investasi tanta ada persetujuan dari pihak PT.Hati Prima Persada. Tujuan dari analisi kasus ini adalah untuk mengetahui apakah yang dilakukan PT.Panin Sekuritas memindahtangankan medium term notes itu adalah benar atau tidak dihadapan Pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri mengatakan Medium Term Notes seharusnya dikuasai oleh penerbit dari MTN Tersebut, Pengadilan Tinggi mengatakan sebaliknya bahwa MTN dikuasai oleh Pemegang, dan Mahkamah konstitusi mengatakan bahwa MTN harus di kembalikan kepada penerbit. Terjadi perbedaan antara pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Seharusnya apabila pemindahtanganan MTN harus persetujuan dari penerbitnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By