<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sleman Dengan Jaminan Fidusia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia telah menyalurkan kredit kepada masyarakat dalam beberapa bentuk salah satunya dengan jaminan Fidusia. Bagaimana perlindungan hukum kreditor apabila debitor wanprestasi dengan Jaminan Fidusia yang tidak dipasang secara nyata oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman?; serta Apakah asas kebebasan berkontrak terpenuhi di dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman? Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Metode ini dilakukan untuk menganalisis hukum bukan semata-mata sebagai perangkat peraturan perundangundangan berlaku, tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dalam kehidupan masyarakat. Analisis dilakukan secara diskripsi kuantitatif, yang akan diseleksi dan disusun secara sistematis serta disimpulkan untuk mendapatkan gambaran dari jawaban atas permasalahan perjanjian kredit dengan jaminan Fidusia di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman. Kesimpulan dari penelitian ini bukan berarti kreditor tidak memiliki perlindungan hukum apabila debitor wanprestasi dengan Jaminan Fidusia yang tidak dipasang secara nyata oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman yaitu, tetap mempunyai perlindungan hukum sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditor lain dan kreditor konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu. Penerapan asas kebebasan berkontrak terpenuhi atau tidak di dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman dikatakan terjadi. Karena berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, di dalam prosesnya sudah terlaksana dengan baik. Disimpulkan demikian karena Kreditor tidak hanya mementingkan pihaknya sendiri, tetapi juga melakukan upaya-upaya keringanan apabila debitor mengalami kesulitan untuk memulihkan usahanya. Pihak kreditor dapat membantu dengan cara mencari jalan keluar yang terbaik. Hal ini semua dilakukan dalam bentuk program oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman untuk melakukan penyehatan yang disebut pembinaan kredit. Jika pembinaan kredit tidak bisa menyelesaikan kredit yang bermasalah, maka dilakukan penyelamatan kredit melalui 3 R, yaitu (Restucturing, Reconditioning dan Reshedulling).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By