<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Protokol Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembatalan Akta yang Dibuatnya” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bagaimana Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan penyelesaian protokol administrasi dan tanggung jawab PPAT atas aktanya yang dibatalkan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan pembatalan akta notariil atas pembatalan aktanya, ataupun dilakukan setelah dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan putusan hakim pengadilan atas pembatalan aktanya. Saran yang penulis berikan diharapkan PPAT dalam melakukan pembuatan akta hendaknya berpijak pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait ke PPAT-an yang ada, karena akta yang dibuat akan mempengaruhi kepastian hukum peralihan hak atas tanah sehingga dapat mengurangi timbulnya permasalahan dan konflik pertanahan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By