Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Berlabel Di Kota Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Banyaknya produk makanan tidak berlabel yang tidak menyertakan informasi lambat laun akan menyebabkan permasalahan bagi konsumen. Oleh karena itu diperlukan regulasi tepat guna bagaimana perlindungan hukumnya itu sendiri dan penyelesaian sengketa karena pada dasarnya permasalahan ini seperti gunung es yang di dalamnya menyimpan banyak masalah yang harus segera diatasi. Metode penulisan ini bersifat hukum empiris karena fokus penelitian yang akan diteliti dapat berupa perilaku orang atau dokumen yang memberikan informasi atau data penelitian yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan mengenai perlindungan konsumen atas hak informasi terhadap produk makanan yang tidak berlabel di Kota Yogyakarta. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa belum adanya regulasi tepat guna yang mengatur mengenai perlindungan konsumen khususnya untuk hak informasi itu sendiri terhadap produk makanan tidak berlabel di Kota Yogyakarta. Sejauh ini hanya ada peraturan teknis mengenai pengaturan hygienis usaha yaitu dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2010 tentang Hygiene Sanitasi Pengelolaan Pangan Walikota Yogyakarta. Namun dalam pelaksanaannya saja itu kurang maksimal dalam melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi itu sendiri. Tetapi di sisi lain bentuk perlindungan hukum baik dari konsumen, pelaku usaha, pemerintah ataupun organisasi perlindungan konsumen sudah cukup baik dalam melakukan pelaksanaan sesuai undang-undang yang berlaku walaupun masih dengan kesadaran yang kurang baik atau terkesan yang penting dilaksanakan. Oleh karena itu perlu adanya regulasi tersendiri yang mengatur mengenai penyertaan informasi pada produk makanan tidak berlabel agar konsumen dapat melindungi dirinya sendiri dari ekses negatif. Untuk penyelesaian sengketa tentu saja sudah sesuai dengan aturan yang berlaku namun khusus sengketa produk makanan tidak berlabel yang nilai kerugian kecil bahkan sangat kecil dirasa perlu adanya penyelesaian sengketa yang lebih sederhana baik secara litigasi maupun non litigasi.