<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Nasabah Dan Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Nasabah Dalam Pelaksanaan Akad Kafalah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk Mengetahui Tanggung Jawab Nasabah Dan Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Nasabah Dalam Pelaksanaan Akad Kafalah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah tanggung jawab nasabah dan pihak ketiga sebagai penjamin nasabah dalam pelaksanaan akad kafalah?, Bagaimanakah upaya PT. Bank Muamalat Indonesia kantor cabang Yogyakarta dalam mengeksekusi jaminan apabila jaminan tersebut bukan atas nama nasabah yang melakukan akad kafalah, melainkan atas nama pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Normatif dan empiris Penelitian normatif digunakan berkaitan dengan data hukum positif yang berlaku, sedangkan penelitian empiris digunakan berkaitan dengan data primer yang didapatkan melalui metode wawancara secara langsung (in depth interview) dan diskusi bersama (focus group discussion). Hasil studi ini menunjukan di dalam Pelaksanaan akad kafalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia adanya akad penjaminan terhadap nasabah yang diberikan oleh pihak ketiga merupakan akad yang dibuat antara bank, nasabah dengan pihak /ketiga sebagai penjamin nasabah merupakan akad tambahan yang mengikuti akad kafalah dan akad kafalah yang dibuat untuk menjamin nasabah untuk mengikuti tender merupakan akad tambahan yang mengikuti akad pokoknya yaitu akad kerja antara Pihak Pemberi Tender dengan pihak nasabah yang mengikuti tender tersebut, pihak ketiga sebagai penjamin nasabah secara mutatis mutandis bertanggung jawab terhadap kelancaran pembiayaan nasabah. apabila pihak ketiga tetap tidak bersedia jaminannya dicairkan, maka nasabah juga dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pencairan dana deposito/dana yang mengendap di Bank untuk di cairkan menutupi pembiayaan kafalah tersebut. Dan terjadinya penyimpangan dalam penyelesaian sengketa yaitu bila musyawarah tidak berhasil barulah menggunakan jalan litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, hal ini tidak sesuai dengan pasal 49 i Undang Undang nomor 3 tahun 2006 Peradilan Agama dan pasal 55 ayat (1) undang undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, karena akad kafalah merupakan salah satu produk perbankan syariah di bidang jasa, sehingga apabila dilakukan di jalur litigasi maka akan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Kata kunci: Tanggung Jawab Penjamin Nasabah

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By