<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Teknik Forensik Untuk Pembuktian Hukum Kasus Cybercrime (Carding)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Komputer Forensik adalah penyelidikan dan analisis komputer untuk menentukan potensi bukti legal. Berbeda dari pengertian forensik pada umumnya, komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer Forensik memiliki beberapa tahapan, yaitu : pengumpulan data, pengujian, analisis serta dokumentasi, laporan dan presentasi. Dari tahapantahapan tersebut akan diketahui apa, di mana, bagaimana, siapa dan kapan kasus terjadi. Pada tahapan pengumpulan data akan dilakukan suatu proses image data, dengan artian mengkloning bukti digital yang telah diperoleh sehingga ketika terjadi suatu kesalahan tidak akan merusak bukti digital atau barang bukti yang asli. Setelah melakukan tahapan imaging, kemudian dilakukan pengecekan atau pengujian terhadap data yang telah di imaging menggunakan FTK, untuk mendapat kan data-data yang kemudian dapat dilakukan analisis forensik. Pada tahapan selanjutnya laporan atau dokumentasi. Dari hasil yang telah dianalisis dapat diketahui bahwa FTK dapat menemukan berbagai macam data seperti Log jaringan, document, thumbnail, email dan lain sebagainya. Pada presentasi, merupakan tahapan akhir dimana dilakukan presentasi temuan yang dilakukan kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Keyword : Komputer Forensik, FTK, Image Data

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By