Preferensi Pengusaha UKM Untuk Menjadi Nasabah Perbankan Syariah Di Semarang Tahun 2012 ( Studi di Kec. Bawen, Kec. Bandungan, Kec. Bergas )
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sejak tahun 1992, mulai beroperasi apa yang dimaksud dengan dual banking system di Indonesia. Perbankan konvensional yang menerapkan bunga berjalan berdampingan dengan perbankan syariah yang mendasarkan kepada sistem Syariah. Kebijakan seperti ini merupakan opsi yang nyata, karena saat ini ditengah masyarakat juga berfikir demikian, khususnya pengusaha UKM. Kepercayaan masyarakat terhadap bank Syariah ( pengusaha UKM ) yang sudah terbangun sejak lama tentu saja tidak mudah untuk diarahkan kepada perbankan yang berbasiskan Syariah Islam. Pengetahuan tentang bank Syariah dirasa perlu untuk diketahui pengusaha UKM dan masyarakat lainya, karena pengetahuan tentang bank syariah dirasa penting dalam mempengaruhi mereka untuk menjadi nasabah bank Syariah. Minimya kantor cabang bank Syariah juga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan menjadi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui preferensi dan potensi pengusaha UKM menjadi nasabah perbankan Syariah. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan angket dan wawancara yang berhubungan dengan topik penelitian. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis statistik deskripsi yang disajikan dalam distribusi frekuensi yang bertujuan untuk menggambarkan suatu gejala-gejala atau faktor-faktor yang mempengaruhi pengusaha UKM. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa:1) Preferensi pengusaha UKM di Semarang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang mendominasi dalam pengambilan keputusan mereka adalah; nama Islami yang digunakan bank Syariah, produk yang ditawarkan oleh bank Syariah sesuai dengan kebutuhan mereka, informasi bank Syariah yang tidak ketinggalan, bagi hasil yang diberikan bank syariah lebih rendah dibanding bank konvensional, serta lokasi bank syariah yang mudah dijangkau. 2) Potensi pengusaha UKM di Semarang sangat besar, dilihat dari faktor yang mendominasi mereka dalam mengambil keputusan menjadi nasabah bank Syariah di kota Semarang. Faktor agama atau nilai religius tidak mempengaruhi mereka dalam pengambilan keputusan. Perilaku menjadi nasabah atau menabung di bank Syariah seperti ini karena perintah agama, berinvestasi yang halal serta menghindari riba. Kata Kunci: Preferensi, Pengusaha UKM, Nasabah Perbankan Syariah