Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/Puu-Xvii/2019
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.18/PUU-XVII/2019”. Penelitian ini diawali dari terdapatnya pertanyaan penulis terhadap pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-IV/2019 apabila diterapkan dalam praktik hukum pembebanan jaminan fidusia, dimana dalam Pasal 15 ayat (2) Undang- Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana objek fidusia yang sudah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sesuai asas publikasi bahwa objek jaminan yang telah didaftarkan atas nama penerima fidusia, hak kepemilikan telah beralih kepada penerima fidusia. Perjanjian yang dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan menjadi undang-undang bagi para pihak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan berdasar asas pacta sun servanda. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pemegang jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/PUUXVII/2019.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019 kekuatan eksekutorial dalam jaminan fdusia tidak bisa langsung dilaksanakan. Penerima fidusia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan meskipun sudah didaftarkan. Para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia harus menuliskan klausula tambahan mengenai kriteria tindakan wanprestasi dari para pihak. Dalam klausula perjanjian menjelaskan bahwa jika terjadi hal yang tidak diinginkan pemberi fidusia harus secara sukarela menyerahkan objek jaminan kepada penerima fidusia.