<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Akad Istiṣnā’ Paralel Dalam Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Pada Bank Tabungan Negara Syari’ah Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perbankan merupakaan lembaga yang bergerak dalam bidang intermediasi dan pengelolaan keuangan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Salah satu lembaga perbankan

tersebut diantaranya Bank BTN Syari’ah Kota Yogyakarta yang memiliki produk

pembiayaan

kredit kepemilikan rumah dengan menggunakan akad istiṣnā’. Namun bank akan mencari sub-kontraktor untuk membuat pesanan nasabah sehingga terjadi akad istiṣnā’ paralel. Dikarenakan bank adalah lembaga pembiayaan dan tidak melakukan jualbeli secara langsung dengan nasabah maka dalam aplikasi akad tersebut mengalami perubahan pada penerapannya, sehingga berakibat pada hukum akad istiṣnā’ paralel yang dilakukan bank. Dari permasalahan tersebut maka peneliti mempelajari bagaimana prosedur akad istiṣnā’ paralel pada produk KPR Bank BTN Syari’ah Kota Yogyakarta dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad istiṣnā’ paralel tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data dari lapangan dengan metode wawancara kepada narasumber yang bersangkutan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa prosedur dalam menjalankan akad istiṣnā’ paralel yaitu ketika nasabah disetujui diberikan pembiayaan dan telah menentukan kriteria rumah yang dipesan, kemudian bank akan memberi perwakilan kepada nasabah untuk memilih rumahnya sendiri. Setelah rumah dibangun, serah terima langsung dapat diberikan kepada nasabah tanpa melalui bank terlebih dahulu. Sehingga terjadi penggabungan dua unsur akad yang seharusnya terpisah. Dan pembiayaan tersebut hakikatnya menjadi pinjaman yang mendatangkan keuntungan. Selain itu adanya regulasi peraturan undang-undang Pasal 1 Ayat 25 UU Nomor 21 Tahun 2008 bahwa bank sebagai lembaga pembiayaan yang hanya menyediakan dana, sehingga menjadi kendala bank untuk melakukan jual beli secara riil.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By