<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi “Bontowon Kon Bui’an” Pada Perkawinan Endogami Adat Bolaang Mongondow Sulawesi Utara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Di Indonesia ada begitu banyak macam budaya dan adat istiadat pada setiap daerahnya. Salah satunya yaitu adat yang ada di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara yang mempunyai keunikan tersendiri di bandingkan adat yang ada di Indonesia. Di dalam adat pernikahan tersebut ada bagian yang membedakan dalam melaksanakannya tergantung dari status kedua mempelai. Jika mempelai wanita dan pria masih memiliki hubungan darah atau masih memiliki hubungan kekeluargaan maka kedua belah pihak tidak akan di perbolehkan menikah dengan menggunakan adat pernikahan secara umum. Tetapi akan menjalankan prosesi adat yang bernama Bontowon Kon Bui’an. Upacara adat tersebut akan di pimpin oleh tetua adat yang sudah memahami proses dari awal hingga akhir prosesi adat yang akan di lakukan. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang sudah melekat di dalam hidup masyarakat di daerah tertentu yang menjadi cerminan dari identitas bangsa Indonesia yaitu kebudayaan bangsa yang beragam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi informan penelitian adalah para tokoh Adat dan Tokoh Agama yang ada di Bolaang Mongondow dengan menggunakan teknik purposive sampling. sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Penulis mempunyai kesimpulan dalam penelitian ini yaitu bahwasanya adat Bontown Kon Bui’an setelah di analisis dari segi hukum Islam dan Hukum Adat adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan masuk ke dalam Al-`Urf al-khas yang di mana `Urf tersebut merupakan bagian dari `Urf Sahih.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By