<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Jaminan Produk Makanan Halal Kaki Lima Di Stadion Maguwoharjo Yogyakarta Perspektif Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 Ditinjau Dari Fatwa Mui No. 4 Tahun 2003

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Indonesia mengalami krisis ekonomi pada saat pandemi Covid-19 melanda pada awal Maret 2020 lalu yang mengakibatkan banyaknya pemecatan dan penutupan pelaku usaha yang ada di berbagai daerah seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah pemerintah dalam menangani krisis tersebut salah satunya yakni dengan diselenggarakan bazar di Stadion Maguwoharjo Yogyakarta yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok seperti makanan. Jaminan produk halal pada makanan kaki lima di bazar tersebut perlu dilakukan pengkajian berdasarkan Standarisasi Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Fokus penelitian yaitu guna mengetahui bagaimana jaminan produk makanan halal kaki lima di bazar Stadion Maguwoharjo Yogyakarta yang dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan supaya masyarakat terhindar dari hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh agama. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan penelitian kualitatif dan metode yang digunakan adalah pengumpulan data berdasarkan wawancara dan observasi lapangan dengan hasil penelitian ini adalah pertama, jaminan produk halal makanan kaki lima perspektif UU Nomor 33 Tahun 2014 belum sepenuhnya terjamin berdasarkan sertifikasi dan labeliasai halal pada produk karena minimnya edukasi oleh pemerintahan yang diberikan kepada masyarakat, penyembelihan yang hanya Sebagian saja terjamin, dan kebersihan yang sudah dapat dikatakan terjamin berdasarkan Undang-Undang. Kedua, ditinjau dari Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 masih terdapat penamaan produk makanan yang mengandung unsur kebatilan dan kekufuran, penyembelihan hewan yang masih samar dan sebagian saja yang terjamin prosesnya, dan kebersihan yang dapat dikatakan terjamin sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By