Sistem Kemitraan Berjenjang Pada Bisnis Skin Relieve 12 (Sr12) Perspektif Fatwa Dsn Mui No.75 Tahun 2009
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dunia bisnis semakin diminati dari berbagai kalangan, mulai dari yang tua sampai yang muda. Bahkan tidak sedikit para pelajar yang menjalankan aktivitas belajarnya bersamaan dengan menggeluti dunia bisnis. Bermacam–macam jenis perusahaan bisnis marak bermunculan, mulai dari perusahaan berbasis konvensional sampai perushaan bisnis berbasis syariah. Skema bisnis dengan bentuk penjualan berjenjang sangat mudah kita jumpai dengan iming-iming keuntungan penjualan, dan reward-reward yang mudah didapatkan banyak membuat masyarakat tertarik untuk bergabung kedalamnya. Majelis Ulama Indonesia sebagai sebuah lembaga keagamaan di Indonesia yang mendapatkan peran penting untuk meberikan bimbingan kepada masyarkat muslim dalam kehidupan beragama juga sudah mengeluarkan kepastian hukum mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Namun pengawasan terhadap bisnis-bisnis yang marak dikalangan masyarakat tetap harus diperhatikan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui bagaimana system kerja pada bisnis Skin Relieve (SR12) yang berpola Penjualan Langsung Berjenjang dan bagaimana system kerja bisnis SR12 jika ditinjau Hukum Islam.Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dimana peneliti akan mendeskripsikan mengenai skema bisnis yang terjadi di lapangan dan menganalisnya menggunakan teori-teori yang ada atau menggunakan sumber-sumber dari landasan yang digunakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada bisnis Skin Relieve (SR12) pada murninya berjualan dengan pola berjenjang dan system retail. Selain berjualan, anggotanya juga mengajak dan mengajarkan anggota baru. Pandangan hukum Islam mengenai bisnis SR12 ini sah karena asal kegiatannya ialah muamalah dan tidak mengandung unsur iming-iming palsu atau igra’.