<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Kafā’ah Dalam Perkawinan Masyarakat Sādah (Studi Kasus Di Kampung Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Islam mengatur hubungan laki-laki dengan perempuan melalui satu-satunya jalan yang dihalalkan oleh syariat yaitu pernikahan. Salah satu unsur lazim sebagai Syarat pernikahan adalah kafā'ah. Ukuran kafā'ah meliputi agama, harta, Status Sosial, Profesi dan Nasab. Tolak ukur Nasab begitu menjadi penting dalam pernikahan masyarakat Sādah, perempuannya disebut syarifah laki-lakinya disebut Sayyid . kafā'ah bagi seorang syarifah yang dipersunting oleh orang yang bukan Sayyid maka tidak diperbolehkan pernikahan tersebut, walaupun wanita dan walinya merestui, dikarenakan nasab yang mulia tidak bisa diraih dan disamakan. jika melihat sejarah kāfa‟ah menimbulkan beberapa pertanyaan, dimana Fathimah binti Husain bin Ali cucu kandung dari Ali bin Abi Thalib menikah dengan Abdullah bin Amr bin Utsman bin Affan dan pernikahan Ummu Kultsum binti Ali menikah dengan Umar bin Al-Khatthab. Ulama empat madzhab mempunyai fatwa yang berbeda kecuali Imam Malik, karena yang tidak mengakaui kafā‟ah nasab. Masyarakat Sādah Ba'alawi pasar kliwon mengimplementasikan kāfa‟ah nasab dengan mengikuti fatwa leluhurnya yaitu tidak boleh menikahkan anak perempuannya dengan orang yang bukan Sayyid. Fatwa larangan tersebut demi menjaga keabadian nasab mulia tersebut. Keberlangsungan kafā‟ah hanya berlaku untuk pihak lelaki, karena pihak lelaki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya, baik budak perempuan maupun pelayan. karena berlaku di setiap zaman dan tempat jika lelaki menikah dengan perempuan yang lebih rendah, orang-orang tidak akan mencelanya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By