Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Makanisme amandemen konstitusi di Indonesia mempunyai ketentuan yaitu terdapat dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Sejarah amandemen konstitusi di Indonesia dilakukan dilakukan dengan cara addendum yang mana perubahan dilakukan dengan cara tidak mengubah naskah asli dari konstitusi. Amandemen konstitusi yang terjadi di Indonesia sejauh ini masih belum memiliki grand design atau dapat dikatakan desain dasar, sehingga proses perubahannya masih ditentukan oleh kekuatan politik yang besar di MPR. Kekuatan mengamandemen tersebut harus dibatasi, dengan cara melibatkan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif, yang meneliti mengenai urgensi pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan mekanisme pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses amandemen UUD NRI Tahun 1945. Hasil dari penelitian ini diantaranya, pertama, beberapa alasan yang menjadi dasar urgensi pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam amandemen UUD yaitu, dinamika perubahan konstitusi, beberapa kelemahan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen, Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai the guardian of the constitution dan mekanisme checks and balances yang merupakan alasan dari pembentukan Mahkamah Konstitusi serta kebijakan hukum terbuka yang belum ada dasar pengujiannya di Mahkamah Konstitusi. Kedua, mekanisme melibatkan Mahkamah Konstitusi dalam proses akhir amandemen UUD, yaitu Mahkamah Konstitusi memberikan sertifikasi terhadap draft rancangan amandemen UUD yang telah disepakati bersama sebelum disahkan oleh MPR. Mahkamah Konstitusi hanya akan memberikan penilaian apakah secara substansi materi muatan konstitusi tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan yang fundamental, memberikan saran yang konstruktif supaya draf amendemen konstitusi senapas dengan Pancasila dan semangat NKRI, serta memastikan bahwa draf amandemen konstitusi berada pada koridor yang benar. Melibatkana Mahkamah Konstitusi juga dapat meminimalisir politisasi yang sedang dibangun pada masa perubahan UUD maka sudah seharusnya Mahkamah Konsitutsi diberikan peran dalam amandemen UUD nantinya.