<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Peran Pbb (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Dalam Menangani Isu Pelanggaran Ham Etnis Muslim Uighur Di Xinjiang Pada Tahun 2018-2022

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Salah satu permasalahan internal yang ada di Tiongkok yaitu tindak pelanggaran HAM terhadap etnis Muslim Uighur seperti melakukan penahanan sewenangwenang, kebebasan dalam hal agama, budaya, berekspresi, praktik indoktrinisasi secara kejam dan menyiksa di kamp konsentrasi. Dalam menganalisis penelitian ini menggunakan konsep Protecting Human Right oleh Margaret P.Karns, Karen A. Mingst dan Kendall W. Stiles. Dimana dalam konsep tersebut terdapat 4 upaya yang dapat dilakukan oleh organisasi internasional yaitu Setting Human Rights Standards and Norms, Monitoring, Protecting Human Right dan Enforcing International Human Rights Norms. PBB sebagai organisasi internasional dapat memainkan peran yang penting dalam menangani atau mengatasi isu pelanggaran HAM sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap etnis Muslim Uighur. Sejauh ini PBB sendiri sudah berupaya untuk mengambil tindakan seperti melakukan tekanan berupa kecaman, kritik dan desakan, melakukan usaha untuk dapat mengawasi situasi dengan mengumpulkan laporan-laporan pelanggaran HAM yang masuk pada badan-badan HAM PBB, dan melakukan kunjungan yang menghasilkan diskusi-diskusi langsung dengan para pemimpin senior terkait pembahasan mengenai HAM dan isu regional, nasional maupun internasional.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By