Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kawin Lari Akibat Tingginya Belis Di Desa Kesetnana
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pernikahan merupakan fitrah bagi manusia, bahkan tidak ada ajaran agama manapun yang tidak mengatur tentang pernikahan. Dalam bermasyarakat bukan hanya nilai-nilai agama yang berlaku ada nilai-nilai kebudayaan adat yang berlaku juga di setiap daerah yang memberikan pengaruh terhadap hidup manusia, seperti dalam konteks pernikahan di desa kesetnana mempunyai tradisi yang dilakukan sebelum pelaksanaan pernikahan, yang disebut “belis”. Belis ini mempunyai kesamaan dengan mahar pada pernikahan namun pelaksanaannya yang berbeda, yaitu dilakukan sebelum pernikahan berlangsung. Seiring berjalannya waktu esensi dari belis ini semakin bergeser dari yang dahulu ditujukan untuk menghormati calon mempelai wanita dan orang tua calon mempelai sekarang timbul standarisasi yang membuat belis yang ditentukan sangat tinggi dan menyebabkan banyaknya fenomena kawin lari. Maka peneliti tertarik untuk meneliti kelarasan antara nilai belis dengan hukum islam dan juga dampak yang ditimbulkan.
Dalam penelitian ini peneliti berfokus dalam dua hal yaitu bagaimana praktik belis di Desa Kesetnana, dan bagaimana tinjauan hukum islam mengenai kawin lari yang disebabkan oleh tingginya belis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk membantu penulis menganalisa, dalam tinjauan hukum islam kawin lari yang disebabkan tingginya belis tidak memiliki kecocokan dengan teori Fiqh Munakahat dan ‘Urf.