<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Terjadinya Perceraian Karena Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anaknya (Studi Mengenai Putusan Pengadilan Agama Wates Tahun 2021)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Umumnya pernikahan dilakukan dengan niat untuk seumur hidup. Namun, di beberapa wilayah Yogyakarta banyak terjadi perceraian salah satu faktornya yakni karena orang tua yang mendominasi rumah tangga anaknya. Hal ini di latar belakangi pola pikir anak yang masih bergantung kepada orang tua serta anak yang masih tinggal bersama orang tua meskipun sudah menikah. Dari permasalahan tersebut bagaimana intervensi orang tua dalam rumah tangga anak yang menyebabkan lahirnya alasan-alasan yang menjadi dasar perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Wates Tahun 2021 dan bagaimana pandangan ahli hukum Pengadilan Agama Wates terkait hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan sumber data dari wawancara, dan dokumen terkait putusan Pengadilan Agama Wates tahun 2021. Hasil penelitian ini menyimpulkan, intervensi orang tua dalam rumah tangga anaknya tidak bisa menjadi alasan perceraian, namun konflik ini memicu lahirnya alasan-alasan yang menjadi dasar untuk bercerai. Adapun intervensi orang tua dalam rumah tangga anak yang menyebabkan lahirnya alasan-alasan yang menjadi dasar cerai pada rumah tangga anaknya dalam ketiga Putusan Pengadilan Agama Wates yaitu, selalu ikut campur rumah tangga anak hingga timbul pertengkaran terus menerus, orang tua salah satu pihak yang selalu membanding-bandingkan, tidak menganggap atau tidak menghargai. Pandangan ahli hukum Pengadilan Agama Wates terhadap intervensi orang tua dalam rumah tangga anak yang menyebabkan lahirnya alasan-alasan yang menjadi dasar perceraian, yaitu bahwa sebenarnya intervensi orang tua dalam rumah tangga anaknya diperbolehkan namun dilihat dulu sudah sejauh mana intervensi tersebut. Kemudian perceraian karena intervensi orang tua ini tidak ada dalam klasifikasi alasan perceraian, namun permasalahan ini akan masuk ke dalam pasal 116 KHI huruf (f) yaitu pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By