<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Mekanisme Pembiayaan Kpr Platinum Ib Dengan Akad Murabahah Pada Bank Tabungan Negara (Btn) Kantor Cabang Syariah Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pembiayaan Murabahah adalah transaksi jual beli dengan menetapkan harga pembelian dan perolehan serta menyertakan keuntungan, kemudian barang tersebut akan dijual kembali ke pihak lain. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pembiayaan atau kredit perbankan untuk masyarakat yang menginginkan rumah. Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui tentang Produk Pembiayaan KPR Platinum iB dengan akad Murabahah pada Bank Tabungan Negara KCS Yogyakarta. 2) mengetahui mekanisme Pembiayaan KPR Platinum iB dengan akad Murabahah pada Bank Tabungan Negara KCS Yogyakarta. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Produk pembiayaan KPR Platinum iB akad Murabahah yang ditawarkan oleh BTN KCS Yogyakarta merupakan produk unggulan yang banyak diminati nasabah. BTN KCS Yogyakarta menerapkan prinsip “1-5-1” dalam memberikan pinjaman. Artinya, mendapatkan kelengkapan berkas nasabah dalam satu hari, analisis data dan berkas dalam lima hari, dan satu hari untuk memberi konfirmasi kepada nasabah mengenai diterima atau tidaknya pengajuan pembiayaan tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By