<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tradisi Kawin Lari Di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Dalam Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pada umumnya pernikahan yang ada di Indonesia berawal dengan cara calon mempelai pria dan wanita akan berbicara dan meminta persetujuan langsung kepada wali calon mempelai wanita, namun di desa Cengal memiliki tradisi yang berbeda yakni biasa disebut tarikan (kawin lari). Dari tradisi di desa Cengal tersebut bagaimana proses kawin lari dan mengapa masyarakat melakukan praktik kawin lari, kemudian bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik kawin lari di desa Cengal tersebut. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan dan praktik serta pandangan hukum Islam terhadap tradisi kawin lari yang ada di desa Cengal.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Secara keseluruhan penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pengumpulan data berupa wawancara terhadap masyarakat di desa Cengal sebagai data primer dan dokumentasi berupa hasil penelitian, jurnal dan karya ilmiah lainnya sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui proses kawin lari yakni calon mempelai pria meminta calon mempelai wanita untuk pergi dari rumah secara diam-diam tanpa sepengetahuan wali calon mempelai wanita, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain hubungan yang tidak direstui, mahar yang terlalu tinggi, sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah, tidak tertahannya nafsu untuk segera menikah. Dari perspektif hukum Islam berdasarkan tradisi tarikan (kawin lari) di desa Cengal bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By